Rudiantara hadiri sidang putusan sela Tom Lembong untuk beri dukungan

Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) periode 2014-2019 Rudiantara menghadiri sidang pembacaan putusan sela atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Rudiantara mengaku menghadiri sidang tersebut untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong.
“Ya, secara pribadi saya memberikan dukungan,” ucap Rudiantara.
Selain secara pribadi, Rudiantara menuturkan dukungan dirinya diberikan kepada Tom Lembong karena keduanya berada dalam satu organisasi bernama Nexticorn.
Nexticorn merupakan inisiatif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempromosikan perusahaan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tujuan menciptakan ‘surga digital’ dan menarik investasi asing dan domestik.
“Karena Pak Tom di sini sedang menghadapi proses peradilan ini, jadi saya juga harus update beliau, gitu. Itu saja sih sebenarnya,” ucap dia.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Pewarta: Agatha Olivia Victoria