Sekjen FSGI: Jalur domisili SPMB harus memverifikasi data calon murid.

Jakarta (INFOSELEB) – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Heru Purnomo mengingatkan pemerintah daerah untuk tegas melakukan verifikasi data calon murid yang akan masuk melalui jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan datang.
Verifikasi data tersebut termasuk memastikan nama orang tua calon murid harus sama dengan nama yang tercantum dalam rapor atau ijazah serta tanggal penerbitan kartu keluarga (KK) calon murid yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, kata Heru Purnomo saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.
“Jadi Dinas Pendidikan dan sekolah itu harus tegas mengawasi data anak-anak yang mau masuk jalur domisili SPMB apakah tanggal penerbitan KK mereka sudah paling cepat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, apakah nama orang tua mereka sama dengan yang di ijazah atau rapor,” kata Heru.
Di samping itu, ia pun meminta Dinas Pendidikan untuk berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga dapat membangun sistem verifikasi dan pengawasan yang mencegah adanya pelanggaran terhadap dua syarat wajib pada jalur domisili SPMB tersebut.
“Maka ketika di cross check dengan Disdukcapil dan ditemukan perbedaan antara nama orang tua di KK dengan yang di ijazah atau rapor, proses pendaftaran calon murid itu harusnya ditolak dari jalur masuk domisili SPMB,” imbuhnya.
Dengan adanya ketegasan dalam implementasi dua syarat tersebut, ia berharap SPMB yang akan datang dapat bersih dari praktik-praktik kecurangan, seperti jual beli kartu keluarga ataupun jual beli kuota bangku sekolah sebagaimana yang terjadi pada proses penerimaan murid baru pada periode sebelumnya.
Sebelumnya pada Selasa (4/3), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Ia menyebutkan penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
Oleh karena itu, keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Adapun keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban