Pengusaha nyatakan perusahaan siap bayarkan THR tepat waktu

Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri)
Jakarta (INFOSELEB) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut secara umum telah siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
“Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri),” ungkap Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa mungkin masih ada perusahaan tertentu yang menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.
Namun, Shinta menyebut hingga saat ini Apindo belum menerima laporan dari anggotanya terkait keberatan dalam pemberian THR.
“Jadi THR akan diberikan sesuai dengan aturan ya,” kata dia menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar satu kali upah bulanan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut.
Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Pewarta: Shofi Ayudiana