Polri sita enam kontainer dokumen saat geledah PTPN I Regional 4

Surabaya (INFOSELEB) – Tim penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri menyita enam kontainer berisi dokumen saat menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4 di Surabaya, Rabu, terkait dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.
Penggeledahan berlangsung selama 11 jam, sejak pukul 09.30 hingga 20.45 WIB.
“Sesuai dengan amanat pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) Pabrik Gula Assembagoes periode 2015—2022,” kata salah satu penyidik, Is, usai penggeledahan.
Ia menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 Kantor PTPN I Regional 4.
Sehari sebelumnya, Selasa (11/3), Kortas Tipikor Bareskrim Polri juga menggeledah Kantor PT MI, Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang merupakan bagian dari konsorsium pemenang proyek tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat kontainer.
“Kami mencari dokumen dalam rangka pembuktian perkara ini. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan,” kata penyidik Rahmad.
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes sejak 2016 sebagai bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula sehingga proyek gagal memenuhi standar yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Akibatnya, PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 4 memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas meskipun telah membayarkan 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pewarta: Willi Irawan