Ekonomi

Program tiga juta rumah hendaknya dibarengi dengan pengawasan

Jakarta (INFOSELEB) – Program tiga juta rumah yang digulirkan Presiden RI Prabowo menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Tentunya kebijakan ini harus juga dibarengi dengan penyediaan rumah berkualitas.

Program penyediaan rumah berkualitas tersebut tidak semuanya harus tapak (

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki dua program terkait program tiga juta rumah, yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Tentunya, meski menyandang kata subsidi, syarat dari rumah yang menjadi program pemerintah itu harus layak dan berkualitas. Rumah subsidi (rusun dan tapak), meski secara desain terlihat sederhana, tetapi dari segi struktur harus berkualitas seperti bangunan hunian lainnya, tidak ada yang dikurang-kurangi, sehingga memberikan keamanan bagi penghuninya.

Struktur dalam hal ini penggunaan pondasi, penggunaan besi, penggunaan bata, dan atap dari bangunan, semua itu terkait dengan keselamatan penghuninya. Berikut yang juga harus menjadi pertimbangan adalah ketersediaan jaringan air minum dan listrik.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi penanggung jawab program tiga juta rumah masih menemukan rumah subsidi yang dibangun pengembang belum layak untuk dihuni. Kasusnya beragam, mulai dari banjir, longsor, serta akses ke perumahan yang belum beraspal.

Kondisi rumah subsidi yang belum layak itu, bahkan ditemukan Sekjen Perumahan dan Kawasan Permukiman Didyk Choiroel. Beberapa rumah program tersebut, bahkan ada yang ditinggal penghuninya karena tidak puas dengan apa yang dijanjikan.

Pemerintah secara tegas mensyaratkan pengembang rumah subsidi harus bertanggung jawab atas rumah yang dibangunnya, termasuk fasilitas dan sarana yang tersedia, sehingga penghuni tetap merasa nyaman.

Bagi pengembang yang akan membangun rumah bersubsidi, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan panduannya, tinggal mereka mengikuti aturan yang ada. Sebagai contoh, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2947/KPTS/M/2024 tentang Desain Prototipe/ Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana.

Di dalam keputusan itu tertuang soal desain bangunan, termasuk syarat bahan bangunan yang dipakai. Pemerintah menggulirkan peraturan tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen yang akan membeli rumah.

Editor: Masuki M. Astro

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button