Hukum

Polres Malang: 170 kasus operasi pekat didominasi peredaran miras

Malang, Jawa Timur (INFOSELEB) – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur membongkar 170 kasus pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, pada 29 Februari sampai 9 Maret yang didominasi peredaran minuman keras (miras) ilegal sejumlah 107 kasus.

“Premanisme 36 kasus, prostitusi delapan kasus, perjudian 11 kasus, minuman keras 107 kasus, penyalahgunaan bahan peledak tiga kasus, dan narkoba lima kasus,” kata Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Malang, Kamis.

Dia mengatakan bahwa peredaran miras melibatkan 107 tersangka yang juga sudah ditangkap. “Kasus minuman keras 107 kasus dengan 107 tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku mengedarkan minuman beralkohol melalui toko dan warung kecil di wilayah setempat.

Polisi pun mengamankan ribuan botol miras ilegal dengan berbagai merek sebagai barang bukti.

“Totalnya 1.073 botol minuman keras,” ucapnya.

Selain kasus peredaran beralkohol ilegal, kepolisian setempat juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa petasan, dengan total ada tiga tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari 11 kilogram enam ons bubuk yang sudah dalam kondisi jadi, satu unit kendaraan roda dua, tiga ponsel, dan satu kilogram bubuk booster peledak.

Selanjutnya, dalam giat tersebut jajaran Polres Malang turut membongkar lima kasus peredaran narkoba dengan menangkap tujuh tersangka.

Beberapa barang bukti dari kasus itu, diantaranya 99 poket sabu, 975 pil dobel L, dua buah timbangan elektrik, dua alat hisap sabu, tiga plastik klip, dan satu pipet.

Danang menyatakan bahwa untuk kasus lain yang diungkap adalah 36 kasus premanisme, delapan kasus prostitusi, dan 11 kasus perjudian, terdiri dari sabung ayam, judi dadu, judi daring, serta judi kartu.

“Premanisme 43 tersangka, prostitusi 14 tersangka, dan perjudian 12 tersangka,” ucap dia.

Pada kasus premanisme barang bukti yang diamankan, seperti empat buah senjata tajam dan yang tunai senilai Rp9.767.000. Lalu, ada uang tunai dari kasus prostitusi senilai Rp450 ribu, satu alat kontrasepsi, hingga empat ponsel.

Sedangkan dari kasus perjudian, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp1.367.000, empat kartu ATM, satu buku bertuliskan nomor togel, hingga satu set kartu permainan remi.

Pewarta: Ananto Pradana

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button