Pakar berharap layanan publik tidak terganggu meskipun ada FWA.

Jakarta (INFOSELEB) – Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo berharap pelayanan publik tidak terganggu meski pemerintah menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA (Flexible Work Arrangement).
“Saya sih berharap memang pelayanan publik tidak boleh terganggu, karena sifatnya kewajiban negara kan untuk memberikan pelayanan,” kata Kunto kepada INFOSELEB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dia mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan FWA sebelum mengimplementasikan. Hal itu untuk mengantisipasi agar kejadian yang menimpa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI tidak terulang kembali.
Masalahnya, Perpusnas RI sempat membuat keputusan untuk menutup jam operasional pada hari Sabtu dan Minggu. Kendati demikian, keputusan tersebut dibatalkan lantaran mendapatkan protes dari masyarakat.
Kunto mengungkapkan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah lama bekerja secara fleksibel, kemudian ada beberapa tenaga fungsional lain yang juga bisa FWA.
“Menurut saya ini kan tinggal melihat siapa yang bisa dan siapa yang tidak bisa,” ujarnya.
Ia juga meminta kebijakan tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Menurutnya, butuh waktu 1-2 pekan untuk kemudian mengkomunikasikan hal tersebut agar publik tidak khawatir dan tidak kehilangan kepercayaan kepada pemerintah atau pelayanan publik lainnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2).
Dia menegaskan Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
Adapun lama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela