KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

“Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,”
Jakarta (INFOSELEB) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa mereka menjadi pelaksana tugas di sana. Menurutnya, mereka juga saat ini sudah bertugas.
“Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.
Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela