Humaniora

Zakat dalam Islam: Ini 8 golongan yang berhak menerimanya

Jakarta (INFOSELEB) – Zakat, sebagai salah satu rukun Islam yang ke empat, bukan hanya kewajiban bagi umat Muslim, tetapi juga sarana untuk berbagi kebaikan dengan sesama. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai bentuk pembersihan harta dan upaya mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam Islam, sebagian dari harta yang dimiliki seseorang sebenarnya mengandung hak bagi orang lain. Oleh karena itu, melalui zakat, harta yang telah dikumpulkan dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan agama.

Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat? Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar zakat bisa disalurkan secara tepat sasaran. Berdasarkan petunjuk dalam Al-Quran, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat, yang kesemuanya memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang sedang dijinakkan hatinya (mualaf), untuk membebaskan budak, orang yang berutang, di jalan Allah, serta bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Ini adalah ketetapan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui serta Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Berikut ini terdapat 8 orang yang berhak untuk menerima zakat, berdasarkan laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran, terdapat delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai

Golongan fakir adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki penghasilan dan berada dalam kondisi sulit, seperti mengalami sakit berat yang membuat mereka tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berbeda dengan fakir, kelompok miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka tetap mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam dan masih dalam tahap menyesuaikan diri dengan ajaran agama. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan agar semakin mantap dalam menjalani keimanan dan merasakan solidaritas dari sesama Muslim.

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam rangka tujuan yang baik dan sesuai dengan syariat Islam, tetapi mengalami kehabisan bekal di perjalanan. Mereka berhak mendapatkan zakat agar dapat melanjutkan perjalanannya.

Amil adalah sekelompok individu yang bertugas dalam pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian zakat kepada yang berhak. Karena tugasnya dalam mengelola zakat, mereka juga berhak menerima bagian dari dana zakat.

Dengan memahami delapan golongan ini, zakat dapat disalurkan dengan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button