Humaniora

Disnaker Cirebon bantu pekerja yang terkena PHK sepihak

Cirebon (INFOSELEB) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto, di Cirebon, Rabu, mengatakan pihaknya sudah mencatat setiap keluhan dari pekerja terdampak PHK, serta mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi mediasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia menyebutkan Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut perusahaan itu membatalkan PHK terhadap 1.126 karyawan, karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Keputusan PHK tersebut hanya mengelabui pekerja dengan dalih perusahaan mengalami kerugian akibat aksi mogok bekerja selama tiga hingga empat hari,” ujarnya.

Novi menegaskan keputusan PHK harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika perusahaan mengklaim mengalami kebangkrutan atau pailit, maka hal itu harus dikaji lebih lanjut sesuai prosedur yang ada.

“Penentuan status pailit itu prosesnya panjang dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak investor telah masuk ke Kabupaten Cirebon, sehingga penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus dilakukan dengan adil agar para pekerja tetap memiliki peluang kerja tanpa menghambat investasi.

“Kami berharap proses mediasi dapat segera menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button