Uncategorized

OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”

Jakarta (INFOSELEB) – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan bahwa pembentukan konsorsium asuransi bagi industri pinjaman daring (

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong adanya diskusi antara para pelaku industri asuransi dengan para penyedia layanan pinjaman daring agar industri asuransi mendapatkan informasi yang lengkap mengenai model bisnis dan risiko di industri pinjaman daring.

“Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium di antara perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Agusman di Jakarta, Senin (10/3).

Ia menuturkan bahwa selama ini produk asuransi yang dapat dimanfaatkan oleh industri

“Dalam POJK tersebut telah diatur ketentuan pedoman seleksi risiko (

Sementara itu, Agusman menyatakan bahwa skema produk asuransi khusus yang dirancang untuk pinjaman daring masih dilakukan pendalaman dengan pihak-pihak terkait, yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi

Upaya tersebut merupakan amanat dari POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Pasal 148 ayat 8 terkait mitigasi risiko.

“Berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 Pasal 148 ayat 8, yang akan diatur lebih lanjut adalah ketentuan mengenai mitigasi risiko oleh penyelenggara pinjaman daring,” ujarnya.

OJK mencatat bahwa

Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) industri pinjaman daring dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen, membaik dari Desember 2024 yang sebesar 2,60 persen.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button