Dit PPA PPO mengembangkan layanan pengaduan untuk perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Jakarta (INFOSELEB) – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri tengah mengembangkan sistem layanan pengaduan untuk perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Tidak hanya menerima pengaduan dari masyarakat, layanan pengaduan ini juga dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk menyampaikan laporan kasus yang mereka terima ke Polri.
Pihaknya menambahkan bahwa layanan pengaduan ini juga memfasilitasi pengaduan-pengaduan masyarakat yang disampaikan secara daring.
Layanan pengaduan Dit PPA PPO ini bersifat terpadu. Polri, dalam hal ini Direktorat PPA PPO, akan bertugas dalam penegakan hukum dan perlindungan sementara.
“Kami membagi tugas. Kami mengambil peran di penegakan hukum, di perlindungan sementara. Kemudian untuk kebutuhan lainnya, kami rujuk dengan UPTD PPA yang memfasilitasi layanan bantuan hukum, kesehatan fisik, psikis, penerjemah. Di UPTD sosial, mereka juga memiliki layanan rumah aman, pendampingan,” kata Rita Wulandari Wibowo.
Pewarta: Anita Permata Dewi