Humaniora

Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi salur langsung ke rekening guru

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan mekanisme baru dalam proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni transfer langsung ke rekening guru sebagai penerima.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan mekanisme baru tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memudahkan administrasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru sehingga guru dapat lebih fokus dalam mengajar.

“Bapak Presiden dan para tamu undangan saya melaporkan Percepatan Penyaluran Tunjangan ASN langsung ke rekening guru atas realisasi dan arahan kebijakan Bapak Presiden agar birokrasi dan layanan publik tidak birokratis, tetapi harus memudahkan cepat, tepat, efektif dan efisien,” ujar Mu’ti di depan Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis.

Ia menjelaskan sejak tahun 2010 sampai 2024, tunjangan guru ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada rekening pemerintah daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.

Proses transfer yang sebagian besar dilakukan tiga bulan sekali itu, lanjutnya, jelas memakan waktu yang lama, bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan.

Oleh karena itu, ia mengatakan kebijakan penyaluran langsung itu merupakan terobosan dan jawaban pemerintah atas aspirasi masyarakat, khususnya aspirasi para guru.

“Karena itu tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Ia pun melaporkan jumlah guru ASN yang menerima transfer TPG langsung dari Kemendikdasmen sebanyak 1.476.964.000 orang, sementara untuk guru non ASN berjumlah 392.802.000 orang.

Sampai saat ini, Mu’ti menyebutkan proses verifikasi dan validasi data maupun nomor rekening guru penerima masih terus berlangsung. Adapun dana akan ditransfer apabila data-data tersebut telah valid.

Sebagai informasi, penyaluran tunjangan sebelumnya untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.

Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button