Humaniora

Keutamaan doa dalam sujud rakaat terakhir shalat

Jakarta (INFOSELEB) – Dalam ajaran Islam, sujud merupakan salah satu momen yang paling mulia dalam shalat. Di dalamnya, seorang hamba berada dalam posisi terdekat dengan Allah SWT, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Artinya:

Hadis ini menjadi dasar utama bagi kaum Muslimin untuk memperbanyak doa ketika bersujud, terutama dalam sujud terakhir. Banyak ulama menekankan bahwa sujud adalah waktu yang paling mustajab untuk memohon kepada Allah, baik dalam hal dunia maupun akhirat.

Memperbanyak doa dalam sujud sangat dianjurkan, terutama dalam shalat sendiri atau shalat sunnah yang tidak dilakukan secara berjamaah. Namun, dalam shalat berjamaah, para ulama menyepakati bahwa imam dianjurkan untuk tidak memperlama sujud. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ ، فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

Artinya:

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam shalat berjamaah, imam harus memperhatikan kondisi makmum. Sujud yang terlalu lama dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian jamaah, terutama bagi mereka yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keperluan mendesak.

Beliau juga menekankan bahwa bagi seorang imam, sujud tidak boleh diperpanjang lebih dari tiga kali tasbih, kecuali jika jamaah sudah sepakat untuk itu. Hal ini demi menjaga kenyamanan makmum yang memiliki berbagai kondisi.

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW selalu mempertimbangkan keadaan makmum saat memimpin shalat. Bahkan, beliau pernah meringankan shalatnya saat mendengar tangisan seorang bayi, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ

Artinya:

Hadis ini mengajarkan bahwa dalam shalat berjamaah, seorang imam harus mempertimbangkan kondisi jamaah dan tidak memanjangkan shalat hingga menimbulkan kesulitan bagi mereka.

Keutamaan doa dalam sujud, terutama sujud terakhir, sangat besar dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk memperbanyak doa dalam sujud karena pada saat itulah seorang hamba berada dalam posisi terdekat dengan Allah.

Namun, anjuran ini lebih dianjurkan dalam shalat sendiri atau shalat sunnah, sedangkan dalam shalat berjamaah, imam dianjurkan untuk tidak memperlama sujud demi kemaslahatan jamaah.

Pewarta: Raihan Fadilah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button