Kanit PPA Polrestabes Makassar diperiksa Propam diduga minta uang

Makassar (INFOSELEB) – Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar inisial Inspektur Satu (Iptu) HR diperiksa Paminal Profesi Pengamanan (Propam) terkait video viral dugaan meminta uang kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur senilai Rp10 juta sebagai jalan damai dengan pihak keluarga korban, di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Videonya kami sudah putar secara penuh. Dari pihak korban dan Dinas PPA kami panggil untuk klarifikasi. Kanitnya sendiri sudah kami periksa, termasuk penyidiknya, nanti hasilnya (pemeriksaan) kami akan sampaikan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis.
Terkait dengan bukti video yang viral tersebut, kata Arya, sudah dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan tim Paminal Propam Polrestabes Makassar untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih dalam guna pembuktian kebenaran kasus tersebut.
“Kita sudah langsung melakukan pemeriksaan, Paminal sudah melakukan pemeriksaan. Kalau sampai terbukti benar, kita kenakan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya, ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda,” kata dia menekankan.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan tindakan apa yang tepat menyikapi persoalan itu, sebab belum bisa dipastikan apakah berita itu benar atau salah, terus hasilnya seperti apa, karena masih dalam penyelidikan Paminal Propam.
“Termasuk, kenapa sampai melakukan itu, latar belakangnya apa, sampai kronologinya bagaimana, nanti kita dalami. Kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” paparnya menegaskan.
Saat ditanyakan sejauh ini selain Kanit PPA sudah berapa orang diperiksa, Arya menyebut Kanit dan penyidik dalam kasus itu. Sedangkan untuk penanganan pada kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Informasinya ada yang dicabuli. Informasi dari korban dan ibunya, setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya serta saksi-saksi. Jadi, masih taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi, masih tahap awal laporan ini,” katanya lagi.
Terkait dengan dugaan permintaan uang kepada pihak korban oleh terduga anggota Polri, Kapolres menegaskan, tanpa pelaporan ke Paminal Propam pun setelah ada bukti awal maka langsung ditindaklanjuti pendalaman untuk proses etiknya.
Sebelumnya, unggahan video pengakuan keluarga korban kekerasan seksual anak di bawah umur akan diberi uang damai viral di media sosial. Pengakuan itu, saat korban berada di Kantor UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkot Makassar.
Di video itu, tante korban inisial L menolak upaya perdamaian dengan pelaku yang ditawarkan oleh Iptu HR selaku Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia menyampaikan untuk meminta uang kepada pelaku Rp10 juta. Dalam narasi di video itu dituliskan, setelah uang ada dari pelaku, nanti Rp5 juta diserahkan untuk korban, dan Rp5 juta ke Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Selain itu, L juga menyayangkan dugaan pengusiran pegawai UPTD PPA DP3A Makassar yang dilakukan penyidik saat negosiasi, padahal pegawai tersebut merupakan pendamping korban yang mengalami tindakan pencabulan anak di bawah umur.
Pewarta: M Darwin Fatir