KLH: Percepatan pengolahan sampah menjadi energi untuk segera menangani masalah sampah.

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa percepatan pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah, yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.
“Pak Presiden (Prabowo Subianto) sudah sangat serius untuk menyelesaikan ini dan telah memerintahkan Bapak Menko Pangan (Zulkifli Hasan) untuk melakukan penyelesaian penanganan sampah, mulai dari rencana strategisnya yang diminta untuk diubah,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq usai konferensi pers setelah rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat.
“Kemudian, penanganan sampah tersebut memiliki beberapa metode, salah satunya…”
Untuk itu, pemerintah sedang melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Aturan yang akan disatukan meliputi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
“Kami juga sudah memiliki konsep, mungkin teman-teman Bappenas memiliki konsep, dari PLN juga ada konsep, nanti kami akan elaborasi bersama dan segera menyelesaikannya, mudah-mudahan dalam satu bulan. Namun, kami akan mengajukan izin pemrakarsa dengan lebih cepat melalui urgensinya, naskah urgensi tidak terlalu detail, kami bisa ajukan segera setelah persetujuan dari Pak Menko,” jelas Hanif.
Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah tersebut berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.
Selisih tersebut rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa terkait harga dan detail masih dalam pembahasan. Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PLTSa.
“Jadi mengenai harga nanti kita diskusikan,” jelasnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta