Politik

Pengamat: RUU TNI akan memperjelas tugas TNI di BNPT

Jakarta (INFOSELEB) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Revisi UU TNI akan memperjelas atau mempertegas posisi dan tugas personel TNI di instansi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Fahmi sejak awal BNPT terbentuk, banyak personel TNI yang sudah menempati posisi tertentu di instansi tersebut, antara lain di bidang penyelidikan, pengamanan, penggalangan, dan strategi pemberantasan terorisme.

Unsur kepolisian, lanjut Fahmi, juga bergerak di ranah yang sama namun lebih meluas karena mereka memiliki wewenang penegakan hukum.

“Yang menjadi persoalan adalah belum adanya dasar hukum dalam UU TNI yang secara eksplisit mengatur masuknya prajurit TNI ke dalam BNPT,” kata Fahmi saat dikonfirmasi INFOSELEB, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikarenakan UU TNI disusun sebelum BNPT berdiri. Kondisi itulah yang membuat belum adanya dasar hukum TNI yang mengatur keterlibatan dengan BNPT dalam menanggulangi terorisme.

Padahal, Fahmi menilai salah satu tugas utama TNI yakni mengatasi aksi terorisme yang mengancam kedaulatan negara.

“Pasal 7 UU TNI sudah mengatur tentang peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengatasi aksi terorisme, termasuk dalam konteks aksi separatis dan pemberontakan bersenjata, maupun yang terkait dengan keamanan pelayaran dan penerbangan,” jelas Fahmi.

Kini posisi TNI mulai difasilitasi dalam RUU TNI yang telah dibahas oleh DPR dan Kementerian Pertahanan. Fahmi menilai hadirnya RUU TNI ini tidak akan menyingkirkan Polri sebagai

“Revisi ini pada akhirnya lebih kepada memperjelas peran masing-masing di bawah naungan BNPT, bukan mengambil alih kewenangan atau

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Salah satu institusi tersebut yakni BNPT.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah terkait masuknya prajurit aktif TNI ke kementerian/lembaga.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.

Pewarta: Walda Marison

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button