Hukum, Tom Lembong meminta agar harga Pertamax disesuaikan hingga sesuai dengan standar.

Jakarta (INFOSELEB) – Berbagai peristiwa hukum pada Kamis (6/2) menjadi sorotan, mulai dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang meminta dibebaskan.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca pagi ini.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui penasihat hukumnya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).
“Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai asas dominus litis yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian.
Ngasiman Djoyonegoro menilai sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Ngasiman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terus bersinergi dengan Kementerian BUMN terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023 untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.
“Tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, pihak Kejaksaan Agung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi BUMN Pertamina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.
Selengkapnya klik
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa kondisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di pasar saat ini sudah sesuai standar Pertamina.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat mengenai adanya BBM Pertamax dari Pertamina yang diduga ‘dioplos’ imbas dari terjadinya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Ia mengatakan bahwa waktu terjadinya perkara atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan.
Selengkapnya klik
Gubernur Akpol Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar berpesan kepada siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) agar mereka menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu.
“Saya percaya kalian dapat menyesuaikan pendidikan ini dengan baik, tepat waktu, dan berprestasi untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Irjen Pol. Krisno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela