Pasca UU TPKS sah, pemahaman masyarakat terhadap kekerasan makin baik

Jakarta (INFOSELEB) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan, semakin baik.
“Jadi sejak Undang-Undang TPKS disahkan, itu ada tren yang cukup bagus, yang mana paling banyak dilaporkan itu adalah kekerasan seksual, dan yang paling banyak (dilaporkan) termasuk pelecehan,” kata anggota Komnas Perempuan Prof Alimatul Qibtiyah dalam workshop Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Selasa.
Hal itu diketahui dari data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 yang baru diluncurkan.
“Masyarakat semakin mengetahui bahwa pelecehan seksual itu adalah bagian dari tindak kekerasan seksual,” kata Alimatul Qibtiyah.
Dalam Catatan Tahunan 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2024 mencapai 445.502 kasus, naik hampir 10 persen.
“Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Andy Yentriyani menyampaikan peningkatan juga terjadi pada pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu sebanyak 330.097 kasus atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.
Sementara pelaporan terbanyak adalah kekerasan di ranah personal.
“Penting juga mencatatkan bahwa kenaikan kasus kekerasan seksual meningkat lebih 50 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi 3.166 kasus,” kata Andy Yentriyani.
Pewarta: Anita Permata Dewi