Hukum

Polresta Bukittinggi-Sumbar tangkap warga pengoplos gas sudah 5 tahun

pelaku ditangkap di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi pada 21 Februari 2025, namun sejak penangkapan itu terus dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya

Bukittinggi (INFOSELEB) – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang warga yang diduga melakukan penipuan mengoplos tabung gas sudah 5 tahunan sejak 2020.

“Pelaku berinisial SB (28). Modus pelaku adalah mengoplos gas tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram, tabung subsidi diubah menjadi non subsidi,” kata Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati di Bukittinggi, Rabu.

Menurutnya, pelaku ditangkap di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi pada 21 Februari 2025, namun sejak penangkapan itu terus dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

“Untuk pelaku lainnya masih pendalaman dan pencari bukti-bukti. Saat ini baru satu pelaku yang kita amankan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tabung gas ukuran tiga kilogram sebanyak 55 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 12 tabung serta gas 12 kilogram sebanyak 85 tabung.

Dia mengungkapkan dari keterangan pelaku, gas oplosan tersebut dijual ke beberapa warung warga di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam wilayah timur.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melacak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku lainnya masih pengembangan. Jika nanti sudah jelas maka akan kita informasikan,” ujarnya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pengoplosan ini semenjak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini,” sebutnya.

Pewarta: Altas Maulana

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button