Ekonomi

ESDM usul kenaikan tarif royalti minerba untuk dongkrak PNBP

Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua.

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Prinsipnya

Dadan menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional.

“Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih menghitung seberapa besar dampak dari kenaikan tarif royalti komoditas minerba ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Sedang kami hitung,” ujarnya lagi.

Terdapat enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti, yakni batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.

Dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Sabtu (8/3), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa Revisi PP 26 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.

“Tidak ada maksud apa pun untuk memberatkan salah satu pihak atau industri. Kami berharap bahwa industri pertambangan bisa

Pewarta: Putu Indah Savitri

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button