Hukum

Polri ungkap hasil penelusuran temuan MinyaKita tak sesuai takaran

Jakarta (INFOSELEB) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengungkapkan hasil penelusuran MinyaKita tidak sesuai takaran yang ditemukan dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa terdapat tiga perusahaan produsen MinyaKita yang ditelusuri.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Dalam penelusuran PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Jawa Barat, kata dia, diketahui bahwa perusahaan tersebut hanya menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang mana melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

“Sudah kami klarifikasi. Tidak ada masalah. Mereka hanya yang dijual di atas HET,” katanya.

Untuk penindakan selanjutnya, ujar dia, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut.

Lalu, untuk produsen Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“UMKM itu sudah tutup tahun 2023. Hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan (dalam penggeledahan, red.) kemarin,” ucapnya.

Maka dari itu, penyidik akan mengembangkan lebih lanjut lantaran masih beredarnya produk atas nama UMKM tersebut.

Terakhir, dalam penelusuran produsen PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa lokasi perusahaan tersebut kini dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati.

Lokasi tersebut, kata dia, menjadi tempat repacking produk minyak goreng MinyaKita. Penyidik mendapati alat pengisi minyak ke dalam

Usai dilakukan pengecekan manual, didapatkan hasil bahwa ukuran yang berada di dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan MinyaKita.

Dalam penelusuran ini, penyidik menetapkan satu tersangka yang berinisial AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui

Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button