Metro

Berikut biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta.

Jakarta (INFOSELEB) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Jumat. Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Agar dapat mengakses dan menggunakan fasilitas SIM Keliling, masyarakat diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, termasuk biaya administrasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, khusus untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, untuk SIM B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus memperpanjang SIM mereka di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di:

– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
– Jakarta Barat: Mal Citraland

Pewarta: Siti Nurhaliza

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button