Hukum

Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan BBM subsidi di Denpasar 

Gianyar, Bali (INFOSELEB) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sesetan, Denpasar Selatan, Bali.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin di Gianyar, Selasa mengatakan empat orang tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan membuat tangki di dalam truknya.

Dia menjelaskan saat membeli solar, para tersangka menggunakan barcode kemudian diisi ke tangki truk, setelah itu dituang kembali keluar dan dikumpulkan ke dalam bak truk yang bermuatan tangki solar sampai jumlahnya besar.

“Setelah itu dijual kembali oleh para tersangka dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar Rp6.800,00 per liter,” katanya.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka selama kurun waktu tiga bulan dari bulan Januari sampai Maret 2025 dengan jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter.

Adapun tersangka dalam kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut yakni SDS, IMSA, IMP dan AAGA.

Nunung menjelaskan para tersangka berbagi peran menjalankan bisnis ilegal tersebut. Tersangka SDS berperan melakukan pembelian dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil truk isuzu warna putih yang telah dimodifikasi dan mengisi solar ke dalam tangki di dalam bak truk hingga penuh 5.000 liter.

Tersangka IMSA sebagai pemilik truk menghubungi penada BBM yakni IMP. Lalu IMP membeli solar tersebut dengan harga Rp10.500 per liter. Tersangka IMP lalu menjual BBM subsidi tersebut kepada tersangka AAGA dengan harga Rp12.000 per liter. Solar subdisi sebanyak 5.000 liter dihargai Rp60 juta.

Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, di dalam gudang milik tersangka AAGD ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari tersangka IMP dan rencananya akan dijual ke penambang pasir yang berada di Karangasem, Bali.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka AAGA, sejak Januari 2025, dia telah membeli BBM jenis solar bersubsidi dari tersangka IMP dengan total 88.420 liter

dengan rincian sebagai bulan Januari sebanyak 39.830 liter, Februari sebanyak 38.570 liter, dan Maret sebanyak 10.020 liter.

Dengan demikian, kata Nunung, tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut sebesar kurang lebih Rp1.998.292.000.

Brigjen Nunung mengatakan potensi kecurangan atau penyelewengan BBM subsidi kemungkinan mengalami peningkatan selama bulan puasa Ramadhan. Karena itu, dia meminta jajaran Dittipidter dari Mabes sampai Polres untuk mengawasi penyaluran BBM dalam masyarakat agar tepat sasaran.

Pewarta: Rolandus Nampu

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button