Apa itu pelanggaran HAM berat? Kenali 15 bentuknya

Jakarta (INFOSELEB) – Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berdampak luas.
Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat serta bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa:
Dengan demikian, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.
Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan serius yang mencakup:
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, dengan cara:
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Bentuknya meliputi:
Pewarta: Allisa Luthfia