Politik

Komisi I: Seskab Teddy tak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya

Jakarta (INFOSELEB) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari TNI karena jabatan yang diembannya di pemerintahan.

Sebab, kata dia, posisi Seskab masih berada di bawah Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Setahu saya posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto maka personel yang menjabat pada posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus sebagai perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.

Sebelumnya, Rabu (12/3), Dave menegaskan pula bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar atas posisi yang diemban Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

“Sekmil Presiden itu di dalam undang-undang sekarang diatur, dibolehkan, perwira TNI. Jadi enggak ada yang dilanggar,” kata Dave saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan

“Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri,” kata Budi Gunawan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button