Humaniora

Wakil Ketua MPR akan awasi pencairan THR untuk pengemudi ojol

Jakarta (INFOSELEB) – Wakil Ketua MPR RI A.M. Akbar Supratman memastikan bakal mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Menurut dia, pemberian THR oleh perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN, kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah. Pemberian THR itu diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

“Saya sebagai pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 250 ribu pengemudi ojol yang aktif bekerja secara penuh waktu. Selain itu, ada sebanyak 1 hingga 1,5 juta pengemudi ojol yang bekerja secara paruh waktu.

Menurut dia, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.

Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir daring atau online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button