KTP2JB luncurkan pedoman pelaksanaan Perpres Publisher Rights

Jakarta (INFOSELEB) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pedoman ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.
“Ini untuk mewujudkan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dengan platform besar,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Senin.
Nezar menegaskan bahwa pedoman ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap hidup di tengah disrupsi digital.
Disrupsi digital, kata dia, telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental, memaksa perusahaan media untuk berinovasi dan mencari model bisnis baru guna mendapatkan audiens.
Dalam konteks ini, Perpres Publisher Rights memberikan kerangka kerja tentang kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
“Semoga dengan pedoman ini kita bisa memajukan lanskap ruang digital kita, dengan menjaga informasi yang sehat tetap bisa terus eksis, jurnalisme berkualitas terus bisa dominan dan mewarnai jagat digital di Indonesia,” kata Nezar
Ketua Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto menjelaskan bahwa pedoman ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi.
“Tujuannya adalah menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang berkelanjutan,” kata dia.
Suprapto menambahkan bahwa penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak Oktober 2024, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers dan platform digital.
Dia mengatakan proses diskusi berlangsung intensif, bahkan hingga menjelang peluncuran pedoman. Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada pihak yang merasa aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi, mengingat masukan yang diterima sangat beragam.
“Harapan ke depan tentu kita bisa bekerja sama lebih baik, tentu para pihak tidak hanya komite dengan pemerintah atau komite dengan platform, tapi komite dengan pemerintah, dengan platform, dengan komunitas pers, sehingga tujuan dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu bisa terwujud,” kata Suprapto.
Pewarta: Fathur Rochman