Apakah orang yang tidak mampu tetap wajib membayar Zakat Fitrah?

Jakarta (INFOSELEB) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Namun, muncul pertanyaan mengenai kewajiban bagi orang yang tidak mampu secara finansial. Apakah mereka tetap harus membayar zakat fitrah, atau justru termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya?
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki kecukupan rezeki, sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa.
Selain itu, zakat fitrah juga mencerminkan kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Dengan adanya zakat ini, diharapkan kebahagiaan Hari Raya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Menurut pandangan ulama, zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
– Islam: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam.
– Merdeka: Orang yang merdeka dan bukan budak.
– Mampu: Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Bagi orang yang tidak mampu, yakni mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya pada malam dan hari raya Idul Fitri, tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, yang menyatakan bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak memiliki harta yang lebih setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.
Meskipun tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, orang yang tidak mampu tetap memiliki peran penting dalam ekosistem zakat sebagai penerima zakat (mustahik).
Zakat yang dikumpulkan dari mereka yang mampu akan disalurkan kepada yang membutuhkan, termasuk fakir dan miskin, untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka dan mengurangi kesenjangan sosial..
Berdasarkan ketentuan syariat Islam, orang yang tidak mampu secara finansial tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individu, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap