Hukum

Polda Jambi memeriksa lubang bekas tambang batu bara di Batanghari.

Jambi (INFOSELEB) – Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan terhadap beberapa lubang bekas tambang batu bara di Kabupaten Batanghari yang dibiarkan terbuka setelah aktivitas pertambangan selesai.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah dalam keterangan tertulis di Jambi, Sabtu, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian ESDM melakukan pengecekan aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Bathin 24, Batanghari pada salah satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Selain melakukan pengecekan, Kementerian ESDM melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat juga mengambil sampel air dari kolam setling pond (kolam limbah) pada inlet dan outlet untuk diperiksa di laboratorium.

Terdapat tiga pit atau lubang tambang, di mana pada lubang ketiga terdapat genangan air akibat intensitas hujan yang tinggi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan steling pound pada kolam satu yang jebol, sehingga air langsung mengalir ke sungai.

Tim gabungan saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai lubang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi tersebut.

“Lubang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Wendi.

Nantinya, hasil dari pengecekan yang dilakukan dan sampel yang telah diambil akan diselidiki. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian pada lingkungan, hal tersebut akan ditindak lanjuti oleh aparat.

Tim gabungan dari Polda Jambi dan Kementerian ESDM fokus mengecek lubang-lubang besar yang dibiarkan terbuka setelah eksploitasi batu bara, yang saat ini membentuk danau-danau.

Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Shinta Hendra menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pengambilan sampel di dua titik yang ada di lokasi.

Dua sampel yang diambil ini akan diuji di UPTD laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan ini akan keluar dalam 14 hari ke depan dan hasilnya akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi.

Pewarta: Tuyani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button