Ekonomi

Papua Barat siapkan regulasi kompensasi 10 persen hasil produksi migas

Kami sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan akhir Maret ini kami rapat dengan Pemkab Bintuni mantapkan lagi sebelum didorong ke pemerintah pusat

Manokwari, Papua Barat (INFOSELEB) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat menyiapkan regulasi yang menjadi dasar hukum penerapan kebijakan penarikan kompensasi sebesar 10 persen dari hasil produksi komoditas minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Dinas ESDM Papua Barat Samy Djunire Saiba di Manokwari, Rabu, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat teknis dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas terbesar.

“Kami sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan akhir Maret ini kami rapat dengan Pemkab Bintuni mantapkan lagi sebelum didorong ke pemerintah pusat,” kata Samy.

Menurut dia, implementasi kebijakan untuk menarik kompensasi 10 persen terhadap hasil produksi migas yang dieksplorasi oleh perusahaan seperti Genting Oil dan BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, akan menambah pendapatan asli daerah.

Rencana penerapan kebijakan itu juga mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADMET) Andang Bachtiar saat bertemu Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari.

“Sekjen ADMET sarankan supaya segera melegitimasi fee 10 persen dari hasil produksi migas, karena selama ini belum dilakukan,” kata Samy.

Selain menyelesaikan regulasi, kata dia, Gubernur Papua Barat dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM guna merealisasikan kebijakan kompensasi 10 persen dari hasil produksi komoditas migas.

Kompensasi 10 persen itu bukan bagian dari komponen dana bagi hasil (DBH) migas yang dialokasikan pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten di Papua Barat, sehingga perlu dipersiapkan secara matang.

“Makanya, pemerintah provinsi juga perlu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Samy.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button