Ombudsman dalami persoalan perolehan SKT warga Kampung Baru Dadap

Jakarta (INFOSELEB) – Ombudsman mendalami persoalan permohonan perolehan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah yang telah ditempati warga Kampung Baru Dadap, Tangerang, Banten.
Saat menerima audiensi warga Kampung Baru Dadap di Jakarta, Selasa (11/3), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pendalaman akan dilakukan untuk melihat sejauh mana persoalan dan solusi yang bisa dilakukan ke depannya.
“Kami meminta agar warga Kampung Baru Dadap untuk mengumpulkan data terkait laporan atas penolakan terhadap permohonan warga untuk memperoleh SKT sebagai dasar laporan kepada Ombudsman,” kata Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Yeka menjelaskan bahwa pada tahun 2016, laporan warga Kampung Baru Dadap telah diselesaikan dengan diterbitkannya rekomendasi, yang dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan apabila warga Kampung Baru Dadap bisa kembali melaporkan kepada Ombudsman terkait substansi yang berbeda, sehingga permasalahan tersebut dapat didalami kembali apakah permasalahan tersebut termasuk dalam ranah Ombudsman atau tidak.
Dalam pertemuan tersebut, warga Kampung Baru Dadap melaporkan terkait adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Badan Pertanahan setempat terkait penolakan atas permohonan warga untuk memperoleh SKT atas tanah yang telah ditempati sejak puluhan tahun lamanya sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufron, sebagai perwakilan warga Kampung Baru Dadap, menyebutkan pada tahun 2016 pihaknya telah melaporkan terkait permasalahan tata kelola pemukiman di Kampung Baru Dadap dan telah diterbitkan rekomendasi oleh Ombudsman, serta telah dilaksanakan pemerintah setempat.
Adapun rekomendasi itu terkait rencana penataan pemukiman nelayan di Desa Kampung Baru Dadap yang sebelumnya sedang bersengketa dengan pemerintah Tangerang dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Bandara Soekarno Hatta.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, warga Kampung Baru Dadap merasa masih ada permasalahan yang belum selesai terkait permohonan SKT yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Badan Pertanahan.
“Kami merasa ada diskriminasi. Oleh karena itu kami datang ke sini berharap kembali mendapatkan penyelesaiannya,” ucap Gufron.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria