KLH mulai penutupan dari 37 TPA dengan sistem “open dumping”

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai proses penutupan sistem pembuangan sampah secara terbuka atau
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penutupan sistem 343 TPA lewat sanksi administratif paksaan pemerintah yang melakukan
“Jadi mungkin ini 37 yang ditandatangani Menteri LH setelah analisis mendalam nanti sisanya berikutnya. Tapi dari 343 mungkin ada beberapa yang harus kita hentikan operasional TPA-nya,” jelas Hanif.
“Kami sedang mendalami sanksi yang lebih dalam lagi, sanksi yang lebih luas lagi terkait dengan existing dari pencemaran lingkungan yang sudah cukup berat yang harus kita tangani bersama,” jelasnya.
Dia menjelaskan terdapat dua jenis penutupan yaitu penutupan total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan penumpukan sampah sudah memenuhi kapasitas.
Jenis penutupan lain adalah hanya menutup sistem
Dia mengatakan bahwa dibutuhkan waktu sekitar waktu 6 bulan untuk menutup 37 TPA tersebut, meski prosesnya dimulai dari sekarang. Proses penutupan sistem
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mulai melakukan penutupan sistem TPA
Pewarta: Prisca Triferna Violleta