Ekonomi

Kemendag temukan indikasi penggunaan minyak non-DMO untuk MinyaKita

Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita

Jakarta (INFOSELEB) – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan ditemukan indikasi sejumlah pelaku usaha menjual MinyaKita menggunakan minyak goreng non-

Hal ini disampaikan Moga saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta Jakarta Utara, hari ini.

“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Minyak non-DMO merupakan minyak goreng yang didistribusikan oleh produsen, dan bukan berasal dari pelaku usaha yang mendapat insentif dari pengajuan hak ekspor.

Moga mengatakan bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” kata Moga.

Moga menyampaikan seluruh pemangku kepentingan produk MinyaKita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.

“Tadi kita lihat bersama kemasan kantong 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” kata Helfi.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button