Hukum

Kejagung dalami grup “Orang-Orang Senang” terkait kasus minyak mentah

Jakarta (INFOSELEB) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kebenaran grup WhatsApp yang diberi nama “Orang-Orang Senang” terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.

Terlepas dari benar atau tidaknya grup percakapan tersebut, Jaksa Agung memastikan para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Ia pun menegaskan akan menindaklanjuti jika terdapat kelalaian dari oknum aparat.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga mengatakan pihaknya tengah mendalami grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisikan tersangka korupsi dimaksud.

“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” ucap Harli.

Harli menyebut tahanan tidak diperkenankan membawa alat elektronik sehingga disinyalir komunikasi di dalam grup tersebut tidak terjadi setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami,” imbuhnya.

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (11/3), sempat menyinggung grup “Orang-Orang Senang” tersebut.

“… Grup WA yang judul grupnya adalah ‘Orang-Orang Senang’.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 hingga 2023.

Sembilan tersangka tersebut, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku

Pewarta: Fath Putra Mulya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button