Menaker rundingkan besaran THR untuk pengemudi online besok

Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah berunding bersama perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan, Selasa, untuk menentukan besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir daring atau
Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, berharap pemerintah dan para pengusaha dapat segera menyepakati besaran THR sehingga ketentuan pencairannya dapat segera diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
“Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Yassierli menyebut pemerintah mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan untuk menjelaskan isi surat edaran mengenai THR yang dibuat pemerintah. “Jadi, nanti kami akan jelaskan SE-nya.
Menaker, saat ditanya mengenai ada perusahaan yang tak sanggup memberikan THR, menyampaikan bahwa imbauan itu langsung diberikan oleh Presiden Prabowo.
“Tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden,” kata Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir
Presiden mengumumkan imbauan THR untuk mitra pengemudi dan kurir
Presiden menyebut dalam rapat bersama pimpinan perusahaan angkutan berbasis aplikasi, pemerintah telah mendapatkan komitmen dari mereka untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir.
“Kami dapat komitmen pimpinan perusahaan ojek
Gojek dan Grab saat ini merupakan dua perusahaan angkutan berbasis aplikasi terbesar yang beroperasi di Indonesia.
Tuntutan THR untuk para mitra pengemudi dan kurir
Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Livia Kristianti