Pemerintah masih pantau efektivitas HBA, sanksi belum diberlakukan

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih akan memantau dan mengevaluasi penerapan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA), yang telah diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Oleh karena itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur mengatakan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti harga acuan tersebut belum diberlakukan.
“Penentuan harga patokan batu bara (HPB) ini masih kami berlakukan untuk penghitungan royalti, dan sanksinya sampai saat ini memang belum (diberlakukan),” kata dia dalam diskusi yang diadakan oleh Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta, Senin.
“Kami masih dalam proses pembahasan dan melakukan
Julian menjelaskan meskipun HBA dan HMA telah ditetapkan, perusahaan tambang masih diperbolehkan untuk menjual di bawah harga acuan. Pemerintah masih memfasilitasi pengisian harga penjualan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya melalui aplikasi yang disediakan.
Selain itu, Kementerian ESDM masih memberikan fleksibilitas kepada perusahaan tambang untuk menjual hasil mineral dengan mengacu pada Indonesia Coal Price Index (ICI) dan memasukkan harga di bawah HPB.
Aturan mengenai HBA untuk ekspor mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Menteri itu bertujuan memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.
Namun, kebijakan tersebut menuai respons berbeda dari beberapa pihak, termasuk perusahaan tambang.
Salah satunya Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) yang meminta pemerintah untuk memberikan pemberian masa peralihan selama enam bulan agar perusahaan batu bara dapat melakukan renegosiasi kontrak dengan para pembeli di luar negeri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menilai dengan adanya masa peralihan selama enam bulan, Indonesia dapat menyesuaikan harga dan memanfaatkan potensi kenaikan permintaan untuk mencapai target pemerintah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pewarta: Shofi Ayudiana