KPK: 310 ribu pejabat sudah melaporkan LHKPN 2024.

Jakarta (INFOSELEB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dari 418 ribu pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.
“Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sebanyak 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Budi menyampaikan pengumuman tersebut mengingat batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
“Total penyelenggara negara sebanyak 108 ribu tersebut terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD,” jelasnya.
KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian maupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh dalam hal waktu pelaporan maupun patuh dalam hal isian yang benar dan lengkap.
Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan dengan mudah dan cepat.
“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan LHKPN,” kata Budi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat