Revisi UU TNI Archives - INFOSELEB https://infoseleb.site/tag/revisi-uu-tni/ Situs Berita Aktual dan Terpercaya Fri, 14 Mar 2025 03:50:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://infoseleb.site/wp-content/uploads/image/2025/03/favicon-3.png Revisi UU TNI Archives - INFOSELEB https://infoseleb.site/tag/revisi-uu-tni/ 32 32 F-PKB: Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun. https://infoseleb.site/2025/03/14/f-pkb-anggota-tni-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun/ https://infoseleb.site/2025/03/14/f-pkb-anggota-tni-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun/#respond Fri, 14 Mar 2025 03:50:35 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/14/f-pkb-anggota-tni-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun/ “Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” Jakarta (INFOSELEB) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara tersebut. …

The post F-PKB: Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun. appeared first on INFOSELEB.

]]>
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,”

Jakarta (INFOSELEB) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara tersebut.

Jazilul menyampaikan hal itu untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun, revisi UU TNI masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” kata Jazilul sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan dalam Pasal 1 UU TNI telah jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tuturnya.

Ia mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu menegakkan aturan tersebut dengan tegas.

“Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut dia, penegakan UU TNI, khususnya pasal 1 dimaksud, merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut apabila aturan tidak ditegakkan maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.

“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain,” imbuh Jazilul.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

TNI, kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

Pewarta: Fath Putra Mulya

The post F-PKB: Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/14/f-pkb-anggota-tni-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur-atau-pensiun/feed/ 0
Panglima mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam RUU TNI. https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-usul-percepatan-kenaikan-pangkat-perwira-dalam-ruu-tni/ https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-usul-percepatan-kenaikan-pangkat-perwira-dalam-ruu-tni/#respond Thu, 13 Mar 2025 12:04:14 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-usul-percepatan-kenaikan-pangkat-perwira-dalam-ruu-tni/ Jakarta (INFOSELEB) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dia memaparkan usulan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI itu didasari atas sejumlah kondisi yang dihadapi saat ini. “Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di …

The post Panglima mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam RUU TNI. appeared first on INFOSELEB.

]]>
Jakarta (INFOSELEB) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Dia memaparkan usulan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI itu didasari atas sejumlah kondisi yang dihadapi saat ini.

“Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia juga menyebut pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit TNI di usia produktif masih kurang optimal.

Selain itu, kata dia, konsep Masa Dinas Perwira (MDP) lama menyebabkan kurang optimalnya potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan.

Dia lantas mencontohkan, seorang Komandan batalyon (Danyon) baru bisa saat mencapai 39 tahun, sedangkan Komandan Brigade (Danbrig) di umur 43-44 tahun.

“Jadi terlalu tua,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut solusinya ialah penataan pensiun berjenjang melalui penetapan ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

“Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kami beri surat pernyataan Ikatan Dinas Perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL selama 12 tahun,” katanya.

Agus mengusulkan pula agar masa kenaikan pangkat dipercepat sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.

Menurut dia, kenaikan pangkat dari Letnan Dua (Letda) ke Letnan Satu (Lettu) pada kondisi saat ini butuh waktu 4 tahun, lalu naik pangkat ke Kapten butuh waktu 9 tahun, kemudian ke Mayor butuh waktu 14 tahun.

“Sehingga dia menjabat Danyon (Komandan Batalyon) itu umurnya 40 tahun, umurnya 39 dan 40 tahun, sehingga terlalu tua menurut saya,” tuturnya.

Untuk itu, Agus merencanakan mempercepat kenaikan pangkat, seperti dari Letda ke Lettu menjadi 3 tahun, lalu ke Kapten 6 tahun, kemudian kenaikan pangkat ke Mayor saat usia 32 tahun.

“Sehingga dia menjabat Danyon tuh usianya 34-35 tahun, lebih muda dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42,43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi, tetapi harus melalui Ikatan Dinas Perwira atau kompetensi perwira,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi bahwa stagnasi dapat secara bertahap diuraikan dengan penerapan Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL).

Dengan demikian, ujarnya lagi, prajurit TNI dalam puncak usia produktif yakni 50-60 tahun dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal.

Selanjutnya, tambah dia, komandan lapangan juga dapat dioptimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP perwira sehingga bisa lebih energik.

“Jadi komandan lapangannya muda, lebih energik. Dan ini apabila diberlakukan IDP-IDL ini berpotensi pengurangan belanja pegawai sebagai dampak dari penetapan IDP-IDL tersebut,” kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

The post Panglima mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam RUU TNI. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-usul-percepatan-kenaikan-pangkat-perwira-dalam-ruu-tni/feed/ 0
Panglima: Perpanjangan masa pensiun untuk mempertahankan kesiapan tempur dan regenerasi. https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-perpanjangan-pensiun-pertahankan-kesiapan-tempur-regenerasi/ https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-perpanjangan-pensiun-pertahankan-kesiapan-tempur-regenerasi/#respond Thu, 13 Mar 2025 09:12:15 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-perpanjangan-pensiun-pertahankan-kesiapan-tempur-regenerasi/ Jakarta (INFOSELEB) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan. “Relevansi batas usia pensiun ini, TNI tetap konsisten dalam mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan …

The post Panglima: Perpanjangan masa pensiun untuk mempertahankan kesiapan tempur dan regenerasi. appeared first on INFOSELEB.

]]>
Jakarta (INFOSELEB) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

“Relevansi batas usia pensiun ini, TNI tetap konsisten dalam mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus Subianto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma yang mewakili KSAL.

Menurutnya, aspek kesejahteraan karir dan pengembangan karir harus berjalan seimbang untuk memberikan kepastian jenjang karir bagi prajurit muda serta manfaat bagi prajurit senior.

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa prajurit yang telah pensiun dapat melanjutkan karir sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahlian mereka, yang telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Hal ini menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan di masa mendatang,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa transisi prajurit purnawirawan tersebut didasarkan pada analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.

Diketahui, salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI adalah mengenai perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI yang tercantum dalam Pasal 53 UU TNI.

Usulan perubahan perpanjangan batas usia pensiun yang termuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI tersebut didasarkan pada pangkat:

Sementara itu, Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

The post Panglima: Perpanjangan masa pensiun untuk mempertahankan kesiapan tempur dan regenerasi. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-perpanjangan-pensiun-pertahankan-kesiapan-tempur-regenerasi/feed/ 0
Anggota DPR: TNI yang menjabat posisi sipil diatur melalui Peraturan Panglima. https://infoseleb.site/2025/03/13/anggota-dpr-tni-dalam-jabatan-sipil-diatur-melalui-peraturan-panglima/ https://infoseleb.site/2025/03/13/anggota-dpr-tni-dalam-jabatan-sipil-diatur-melalui-peraturan-panglima/#respond Thu, 13 Mar 2025 07:49:12 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/13/anggota-dpr-tni-dalam-jabatan-sipil-diatur-melalui-peraturan-panglima/ Jakarta (INFOSELEB) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan memenuhi sejumlah kriteria. “Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Kompleks …

The post Anggota DPR: TNI yang menjabat posisi sipil diatur melalui Peraturan Panglima. appeared first on INFOSELEB.

]]>
Jakarta (INFOSELEB) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan memenuhi sejumlah kriteria.

“Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Dia lantas mencontohkan kriteria standar kelayakan objektif itu, misalnya terkait latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diampu.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindari potensi kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan tersebut.

“Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata dia.

Salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI ialah menyangkut penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, di mana ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

The post Anggota DPR: TNI yang menjabat posisi sipil diatur melalui Peraturan Panglima. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/13/anggota-dpr-tni-dalam-jabatan-sipil-diatur-melalui-peraturan-panglima/feed/ 0
Panglima berkomitmen untuk mengedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI. https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-komitmen-kedepankan-supremasi-sipil-dalam-ruu-tni/ https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-komitmen-kedepankan-supremasi-sipil-dalam-ruu-tni/#respond Thu, 13 Mar 2025 07:06:06 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-komitmen-kedepankan-supremasi-sipil-dalam-ruu-tni/ Jakarta (INFOSELEB) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan komitmen pihaknya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” …

The post Panglima berkomitmen untuk mengedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI. appeared first on INFOSELEB.

]]>
Jakarta (INFOSELEB) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan komitmen pihaknya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Agus Subianto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

Sebab, kata dia, TNI memandang prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

Hal itu disampaikan Agus ketika menyampaikan pemaparan tentang perlunya ada penyempurnaan terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam RUU TNI.

Dia menyebut tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” ujarnya.

Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.

“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut yang memimpin jalannya rapat tersebut.

Penegasan supremasi sipil itu pun ditegaskan menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI beserta pimpinan tiga matra TNI pada hari ini.

“Komisi I DPR RI memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi,” ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.

Usai rapat, Utut pun menegaskan lebih jauh bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Order Baru (Orba).

“Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

The post Panglima berkomitmen untuk mengedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/13/panglima-komitmen-kedepankan-supremasi-sipil-dalam-ruu-tni/feed/ 0
Komisi I DPR mengadakan rapat bersama Panglima dan pimpinan tiga matra untuk membahas RUU TNI. https://infoseleb.site/2025/03/13/komisi-i-dpr-gelar-rapat-dengan-panglima-dan-pimpinan-tiga-matra-bahas-ruu-tni/ https://infoseleb.site/2025/03/13/komisi-i-dpr-gelar-rapat-dengan-panglima-dan-pimpinan-tiga-matra-bahas-ruu-tni/#respond Thu, 13 Mar 2025 04:37:05 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/13/komisi-i-dpr-gelar-rapat-dengan-panglima-dan-pimpinan-tiga-matra-bahas-ruu-tni/ Jakarta (INFOSELEB) – Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan pimpinan tiga matra TNI untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, …

The post Komisi I DPR mengadakan rapat bersama Panglima dan pimpinan tiga matra untuk membahas RUU TNI. appeared first on INFOSELEB.

]]>
Jakarta (INFOSELEB) – Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan pimpinan tiga matra TNI untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

“Ini yang akan kita revisi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, jika kita klasterkan ada 11,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

Utut menjelaskan 11 klaster dalam Undang-Undang TNI tersebut, meliputi kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

“Semoga undang-undang yang kita kerjakan ini dapat diselesaikan dengan baik dan dapat berjalan lancar.”

Sebelumnya, pada Selasa (11/3), Komisi I DPR RI telah mengadakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas RUU TNI.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan demikian, RUU tersebut menjadi usulan inisiatif dari pemerintah.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

The post Komisi I DPR mengadakan rapat bersama Panglima dan pimpinan tiga matra untuk membahas RUU TNI. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/13/komisi-i-dpr-gelar-rapat-dengan-panglima-dan-pimpinan-tiga-matra-bahas-ruu-tni/feed/ 0
Menhan: Ada 15 K/L yang bisa dijabat oleh TNI aktif. https://infoseleb.site/2025/03/11/menhan-ada-15-k-l-bisa-dijabat-tni-aktif/ https://infoseleb.site/2025/03/11/menhan-ada-15-k-l-bisa-dijabat-tni-aktif/#respond Tue, 11 Mar 2025 10:07:42 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/11/menhan-ada-15-k-l-bisa-dijabat-tni-aktif/ Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam …

The post Menhan: Ada 15 K/L yang bisa dijabat oleh TNI aktif. appeared first on INFOSELEB.

]]>
Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.

Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

The post Menhan: Ada 15 K/L yang bisa dijabat oleh TNI aktif. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/11/menhan-ada-15-k-l-bisa-dijabat-tni-aktif/feed/ 0
Komisi I: RUU TNI memperpanjang usia tamtama menjadi 58 tahun dan perwira menjadi 60 tahun. https://infoseleb.site/2025/03/11/komisi-i-ruu-tni-perpanjang-usia-tamtama-58-tahun-perwira-60-tahun/ https://infoseleb.site/2025/03/11/komisi-i-ruu-tni-perpanjang-usia-tamtama-58-tahun-perwira-60-tahun/#respond Tue, 11 Mar 2025 09:45:41 +0000 https://infoseleb.site/2025/03/11/komisi-i-ruu-tni-perpanjang-usia-tamtama-58-tahun-perwira-60-tahun/ … perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan. Jakarta (INFOSELEB) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 …

The post Komisi I: RUU TNI memperpanjang usia tamtama menjadi 58 tahun dan perwira menjadi 60 tahun. appeared first on INFOSELEB.

]]>
… perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.

Jakarta (INFOSELEB) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.

“Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.

Menurut dia, batasan usia ini relevan pada tahun 2004. Oleh karena itu, tinjauan ulang perlu untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.

Dave yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI merupakan sebuah keniscayaan.

Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak.

“Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari Pemerintah.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

The post Komisi I: RUU TNI memperpanjang usia tamtama menjadi 58 tahun dan perwira menjadi 60 tahun. appeared first on INFOSELEB.

]]>
https://infoseleb.site/2025/03/11/komisi-i-ruu-tni-perpanjang-usia-tamtama-58-tahun-perwira-60-tahun/feed/ 0