Menteri P2MI mengkaji usulan penghapusan nomenklatur BP2MI dalam UU.

Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sedang mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR untuk menghapus nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam siaran pers pada Kamis, Karding menyatakan bahwa dirinya terbuka dengan usulan tersebut karena urusan pekerja migran Indonesia dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi tanggung jawab penuh Kementerian P2MI.
Dia menambahkan bahwa alasan di balik usulan itu adalah agar tugas kementerian tersebut “tidak bercampur baur” dengan BP2MI.
“Sehingga tidak terjadi,” ujarnya.
Menurut Karding, jika nomenklatur BP2MI dalam UU itu dihapus, tidak akan ada lagi tumpang tindih dalam penanganan pekerja migran.
Dalam sebuah peraturan presiden, Kementerian P2MI ditetapkan sebagai regulator, sedangkan BP2MI sebagai operator (pelaksana).
Kajian tentang penghapusan nomenklatur BP2MI sedang dilakukan untuk menimbang potensi dampaknya terhadap pekerja migran Indonesia.
“Kami sedang mengkaji apa untung ruginya untuk kepentingan pekerja migran Indonesia,” kata Karding, yang mengaku tidak mempermasalahkan jika usulan Baleg DPR itu terealisasi.
Pewarta: Katriana