Ekonomi

Satgas Pangan Polri tetapkan14 direktur jadi tersangka kasus Minyakita

Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya.

Karawang, Jawa Barat (INFOSELEB) – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa sebanyak 14 direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen Minyakita.

“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya,” ujar Helfi ketika ditemui setelah ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita dengan label yang ada di kemasan.

Helfi menjelaskan bahwa produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi Minyakita dalam bentuk kemasan botolan.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Karawang, Jawa Barat.

Dalam rantai distribusi Minyakita, PT AEGA bertindak sebagai

Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak produksi PT AEGA yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.

Dengan demikian, botol-botol kemasan Minyakita di pabrik tersebut memiliki kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

Selain itu, PT AEGA menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang dan Rajeg, Tangerang.

“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, di lokasi, Kamis.

Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga tidak mengambil bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Seharusnya, Minyakita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka atas kasus penyunatan volume Minyakita oleh PT AEGA, yakni direktur dari perusahaan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button