Ekonomi

Pemkot Cirebon temukan selisih berat dan harga MinyaKita di pasaran

Kami menemukan hal ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional hari ini

Kota Cirebon (INFOSELEB) – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan adanya selisih berat dan harga komoditas MinyaKita pada pasar tradisional di daerah itu yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami menemukan hal ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional hari ini,” kata Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan, MinyaKita dalam kemasan botol dan

“Untuk botol ternyata masih selisih minus 40 mililiter dari nominal 1 liter. Sedangkan

Selain selisih berat, pihaknya juga menemukan harga jual MinyaKita yang melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

Farida menyebutkan di Pasar Gunungsari, Kota Cirebon, minyak goreng bersubsidi itu dijual seharga Rp18.000 per liter, padahal jika sesuai HET harganya hanya Rp15.700.

“Dengan adanya temuan ini, kami dari pemerintah kota akan menindaklanjutinya dan melaporkan ke pemerintah pusat agar segera dilakukan evaluasi,” ujar Siti.

Sementara itu Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan hasil pemantauan di beberapa pasar, menunjukkan adanya kelangkaan MinyaKita serta harga yang tidak sesuai HET.

Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan hal ini adalah karena panjangnya rantai distribusi MinyaKita, sehingga berdampak pada keterbatasan pasokan di tingkat pengecer.

“Analisa kami, ini terjadi karena panjangnya rantai distribusi, dari distributor hingga pengecer. Kami berharap pemerintah pusat bisa menyederhanakan mekanisme distribusi ini,” ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan di berbagai pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tetap aman dan dijual sesuai aturan.

“Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar distribusi MinyaKita bisa berjalan lebih lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button