Humaniora

Pemkot Bengkulu wajibkan siswa masuk SD dan SMP bisa mengaji

untuk anak SD minimal bisa iqra satu. Untuk SMP minimal bisa iqra tiga

Kota Bengkulu (INFOSELEB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mewajibkan seluruh calon siswa harus bisa mengaji untuk masuk sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bengkulu bahwa seluruh masyarakat terkhusus orang tua atau wali anak-anak yang akan masuk SD dan SMP diwajibkan bisa mengaji dan membaca Alquran.

“Iya, kita wajibkan bisa baca Al

Ia menyebutkan, dengan adanya SE tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membentuk generasi yang lebih baik.

Sebab, jika sejak kecil anak-anak telah terbiasa mengaji, maka mereka akan tumbuh menjadi generasi yang paham agama dan berakhlak mulia.

Untuk itu, dengan adanya dasar agama yang kuat sejak dini, diharapkan dapat melahirkan generasi qari dan qariah serta anak muda yang berakhlakul karimah di Kota Bengkulu.

Lanjut Deddy, dirinya meminta kepada orang tua atau wali murid agar dapat mengajari anaknya mengaji sebelum masuk ke SD dan SMP.

“Untuk anak yang mau SD kita minta dulu untuk belajar di rumah atau belajar TPQ agar bisa baca standar iqra 1 misal mengenal huruf alif, ba, ta. Tetapi SMP minimal bisa baca Al Quran tetapi masih mengeja, tetapi tidak betul-betul buta baca Al Quran,” terangnya.

Dengan adanya SE tersebut, generasi muda di Kota Bengkulu dapat terus memakmurkan masjid-masjid dan mengamalkan ajaran-ajaran nabi sehingga kota religius dapat melekat kepada Kota Bengkulu, serta dapat selalu dinaungi keberkahan dan jauh dari mara bencana.

Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga telah mengeluarkan SE terkait larangan keras sekolah tingkat SD, SMP, maupun sekolah luar biasa negeri (SLBN) sederajat di wilayah tersebut untuk menahan ijazah dengan alasan apapun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi sekolah dilarang keras menahan ijazah, sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan,” ujar dia.

Gunawan menerangkan, sesuai dengan arahan Wali Kota Bengkulu terpilih Deddy Wahyudi bahwa program utama Pemkot Bengkulu yaitu pendidikan gratis, sehingga tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi.

Dilarangnya sekolah menahan ijazah diterapkan sebagai bentuk menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.

Selain itu, Dinas Dikbud Kota Bengkulu juga mengeluarkan surat edaran agar seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di wilayah tersebut untuk tidak memperjualbelikan buku maupun lembar kerja siswa (LKS).

Pewarta: Anggi Mayasari

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button