Hukum

Pakar: Penyerahan hasil audit BPKP ke pihak Tim Lembong krusial

Jakarta (INFOSELEB) – Pakar hukum keuangan negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan penyerahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi gula kepada pihak terdakwa Tom Lembong krusial untuk dilakukan.

Sebab, kata dia, hasil audit tersebut merupakan dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.

“Apalagi unsur merugikan keuangan negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Apabila hasil audit BPK tersebut belum diserahkan, dirinya menilai publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit itu.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum. Maka dari itu, dia berharap hasil audit BPKP bisa segera diserahkan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan.

Dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada pihaknya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hak terdakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam hukum Indonesia, di antaranya Pasal 1 angka 9 KUHAP

Selain itu, Pasal 39 Ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 3026 tentang Badan Pemeriksa Keuangan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012, yang menyatakan hasil audit perhitungan keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa agar dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

“Ini hak terdakwa yang kami permasalahkan sejak awal sidang. Kami membutuhkan salinan audit BPKP untuk menguji apakah benar ada kerugian negara dan bagaimana perhitungannya,” ujar Ari.

Ia mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan, meski penahanan tersebut terjadi pada Oktober, sedangkan klarifikasi BPKP baru dilakukan pada Januari.

Atas permintaan tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada pihak Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fartika mengatakan pihak Tom Lembong berhak untuk menuntut laporan hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, yang akan digunakan sebagai bahan pembelaan kubu Tom Lembong di persidangan.

“Kami minta di sidang berikutnya penuntut umum menyampaikan laporan hasil audit itu kepada tim penasihat hukum,” ujar Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan sela majelis hakim.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button