Komisi V dukung penuh Mendes evaluasi TPP yang terbukti nyaleg

Jakarta (INFOSELEB) – Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana dan langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Evaluasi itu dilakukan salah satunya dengan tidak memperpanjang kontak pendamping desa yang terbukti menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 karena dinilai sudah tidak profesional.
“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan kami dukung. Selama itu untuk Merah Putih seperti yang bapak tadi sampaikan kami dukung,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut pun telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V bersama Mendes Yandri pada Rabu (12/3).
Dukungan itu secara tegas juga disampaikan para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI yang lain dengan mempertimbangkan profesionalisme para pendamping desa dalam bekerja, sebagaimana disampaikan Mendes Yandri.
Dengan maju sebagai caleg, pendamping desa dinilai berpotensi tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak yang membantu dalam pembangunan desa.
Tidak hanya itu, fenomena banyaknya pendamping desa yang maju sebagai caleg juga dikhawatirkan menjadikan posisinya tumpang tindih sehingga hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu lalu dapat menjadi ancaman besar yang bisa menghambat percepatan dalam pembangunan desa.
“Saya bukan suka atau tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” kata Mendes Yandri dalam rapat bersama Komisi V itu.
Mendes Yandri lalu menambahkan bahwa evaluasi itu dilakukan sekaligus sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap sederhana. Setiap pendamping desa, kata dia, diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal serta tidak lagi menjadikannya sebagai jembatan untuk kepentingan pribadi, termasuk maju sebagai caleg.
“Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar,” tutur Mendes Yandri.
Sebelumnya, pada rapat 7 November 2024, Komisi V DPR RI menyarankan Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran yang besar.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya