Ekonomi

Kementerian UMKM dan BPJPH teken MoU percepatan sertifikasi halal

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa keberhasilan UMKM untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri dapat dicapai melalui kolaborasi yang erat antara berbagai pihak lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri UMKM Maman.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal dapat menjadi tameng bagi UMKM dalam menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional.

“Jadikan halal sebagai tameng, melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri, hal itu yang akan mendorong pertumbuhan UMKM,” kata dia.

Haikal juga mengingatkan, batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah tahun 2026. Oleh karena itu, pengusaha UMKM diimbau segera melakukan sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH.

Di sisi lain, selain dengan BPJPH, kolaborasi Kementerian UMKM sendiri di antaranya bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta BPJS Ketenagakerjaan, Askrindo, Jamkrindo, BPD Kalbar dan Bank Himbara.

Kolaborasi ini menginisiasi program percepatan perizinan dan sertifikasi bagi pengusaha UMKM.

“Ini menjadi sarana memudahkan Usaha Mikro untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan asuransi, dan layanan bantuan hukum,” kata Maman.

Menteri Maman menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses lebih luas terhadap program pembinaan dan pembiayaan.

“Kami ingin memastikan agar para pengusaha UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh NIB dan akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya penguatan UMKM, Kementerian UMKM juga menggandeng lembaga keuangan dan asuransi untuk memberikan pelindungan bagi pegiat usaha dan tenaga kerja.

“Semua ini adalah bentuk nyata bagaimana kolaborasi bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi UMKM,” kata Maman.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button