F-PKB MPR sambut baik terobosan Presiden beri BHR untuk ojol

Jakarta (INFOSELEB) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan pihaknya menyambut baik terobosan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) dan kurir daring.
“PKB menyambut baik terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo dengan memberikan bonus hari raya bagi driver dan kurir online karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi,” kata Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Anggota Komisi IX DPR RI itu juga mengingatkan agar manajemen perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi itu benar-benar membayarkan BHR tepat waktu kepada pengemudi dan kurirnya sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Sekarang kita minta pengusaha angkutan umum online membayarkan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum lebaran, jangan ada alasan-alasan lagi,” ucapnya.
Dia pun meyakini pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia.
“Karena di saat yang bersamaan para pekerja swasta, ASN, TNI-Polri, guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR),” katanya.
Sebelumnya (10/3), Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.
Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir daring atau online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo.
Saat jumpa pers di Istana Merdeka, Presiden turut menekankan untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE).
Adapun pada Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida