Hukum

Dittipid PPA-PPO dampingi korban asusila eks Kapolres Ngada

Jakarta (INFOSELEB) – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polri menyatakan tengah mendampingi korban asusila mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pendampingan itu dilakukan dengan bekerja sama dengan dinas sosial unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) di Kupang, NTT.

“Antara lain dengan melakukan pendampingan terhadap korban selama pemeriksaan, kemudian memberikan bantuan hukum dan perlindungan serta pemeriksaan psikologi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, imbuh Nurul, Dittipid PPA-PPO juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kompolnas, hingga Kemensos dalam melakukan pendampingan terhadap korban.

Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga berkoordinasi secara intens dengan Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda NTT. Hal itu untuk memastikan terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

FWLS pada hari Kamis ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis. Perbuatan FWLS dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (

Di samping itu, FWLS terbukti positif menggunakan narkoba saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Divpropam Polri mengenai kasus dugaan asusila yang menjerat dirinya.

Saat ini, FWLS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Adapun, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan pada Senin, 17 Maret 2025.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button