Bareskrim Polri ungkap 609 kasus TPPO selama 2025

Jakarta (INFOSELEB) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan saat ini jajarannya sudah menangani 609 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 2025.
“Di tahun 2025 ini kita sudah menangani sebanyak 609 kasus, dengan korban 1.503 orang dan 754 orang tersangka,” kata Wahyu saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.
Wahyu mengatakan ratusan kasus TPPO itu terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri. Dia menjelaskan mayoritas kasus TPPO WNA masuk ke dalam negeri berkaitan dengan dunia prostitusi.
Wahyu sendiri tidak menjelaskan secara rinci modus operasi dan ke negara mana saja para WNI diperjualbelikan. Namun demikian, dia memastikan mayoritas yang menjadi korban TPPO adalah para pekerja migran ilegal.
Wahyu melanjutkan, jumlah kasus ini kemungkinan akan terus meningkat di tahun 2025 mengingat di tahun 2024 saja sudah mencapai 843 kasus.
“Tahun 2024 itu ada 843 kasus, dengan korban 2.179 orang dan 1.090 orang tersangka,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Wahyu bersama kementerian dan lembaga lain yang berada di bawah naungan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan melakukan beragam pencegahan aktivitas penyaluran imigran gelap.
Wahyu menjelaskan, satgas bentukan Menko Polkam Budi Gunawan ini akan melakukan ragam upaya dari mulai pemantauan jalur keluar masuk imigran gelap, penindakan hukum hingga mengedukasi masyarakat.
Pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan BP2MI untuk memantau dan melindungi pekerja migran Indonesia di negara lain.
“Tentunya ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum, dan juga memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” jelas dia.
Dengan adanya upaya ini, Wahyu berharap aktivitas imigran gelap dan TPPO di Indonesia dapat berkurang di tahun 2025.
Di saat yang sama, Menko Polkam Budi Gunawan di Jakarta, Kamis memastikan pihaknya akan menyederhanakan sistem administrasi dan persyaratan untuk menjadi pekerja migran legal.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengurungkan niat untuk memilih sebagai imigran gelap (ilegal) yang tidak terdata pemerintah.
Upaya penyederhanaan ketentuan administrasi itu dilakukan oleh Desk Koordinasi P2MI yang baru dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan hari ini.
“Di desk ini juga ada Satgas Koordinasi pencegahan. Salah satu tugas pokoknya adalah menyederhanakan, mempermudah, dan memonitor pergerakan warga negara Indonesia yang akan keluar negeri secara ilegal,” kata Budi Gunawan.
Walau demikian, Budi Gunawan tidak menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi apa yang akan disederhanakan untuk memudahkan calon pekerja migran.
Menurut pria yang akrab disapa BG ini, masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan jika memutuskan untuk menjadi pekerja migran yang legal.
Salah satu keuntungan utamanya yakni terdata secara resmi dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
BG melanjutkan, hak-hak tersebut tidak dapat dimiliki warga yang rela menempuh jalur-jalur ilegal untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.
Pewarta: Walda Marison