Ekonomi

Wamenperin meminta Swiss untuk meningkatkan investasi di RI

Untuk meningkatkan investasi, pemerintah telah memperkenalkan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor, termasuk tax holidays, tax allowances, investment allowances, dan super deduction tax untuk sekolah kejuruan dan R&D,

Jakarta (INFOSELEB) – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza meminta Swiss untuk meningkatkan investasi mereka di Indonesia.

Hal ini menurutnya dikarenakan neraca perdagangan Indonesia-Swiss mengalami tren fluktuatif dari 2022 hingga 2024.

“Ekspor Indonesia ke Swiss turun 26,05 persen menjadi 210,4 juta dolar AS pada 2024 dari 284,5 juta dolar AS pada 2023. Kemudian, impor dari Swiss ke Indonesia naik 10,27 persen menjadi 827,4 juta dolar AS pada 2024 dari 750,4 juta dolar AS pada 2023,” kata Wamen Riza dalam acara ‘Kolaborasi Industri antara Indonesia-Swiss: Optimalisasi Potensi Investasi Sektor Manufaktur di Indonesia’ di Jakarta, Rabu.

Sepanjang 2024, lanjut Riza, ekspor Indonesia ke Swiss didominasi oleh tiga produk utama, yakni barang perhiasan, perangkat telepon, dan emas. Sementara itu impor Indonesia dari Swiss meliputi emas, jam tangan biasa, dan jam tangan dari logam mulia.

Karena itu, untuk meningkatkan daya saing kedua negara, ke depannya Wamenperin berharap pemerintah Swiss terus meningkatkan investasi di Indonesia.

Saat ini, Swiss dengan nilai investasi 244,9 juta dolar AS, berada di peringkat ke-19 dalam daftar Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, jauh di bawah Singapura, Hong Kong, China, Malaysia, dan Jepang.

“Untuk meningkatkan investasi, pemerintah telah memperkenalkan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor, termasuk

Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memainkan peran strategis dalam memastikan kepastian penerimaan fasilitas fiskal dan non-fiskal bagi investor asing melalui kebijakan pro-investasi.

“Kami senantiasa mengkoordinasikan pemberian insentif dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjamin transparansi dan efektivitas implementasi regulasi, memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia,” kata dia.

Wamenperin menambahkan, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah mengarahkan investor untuk berinvestasi di kawasan industri, guna mendukung industri berkelanjutan, meningkatkan daya saing, dan memastikan kesesuaian tata ruang.

Seperti diketahui, kawasan industri kini menuju generasi keempat, dengan menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan berbasis Industri 4.0.

“Kawasan Industri di luar Jawa fokus pada pengolahan SDA, efisiensi logistik, dan pusat ekonomi baru, sementara di Jawa diarahkan ke teknologi tinggi, padat karya, dan hemat air,” ujar Wamenperin.

Pewarta: Bayu Saputra

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button